Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto Ditahan, Menyimak Kasus Suap Harun Masiku?

Hasto Kristiyanto Ditahan, Menyimak Kasus Suap Harun Masiku?

Hasto Kristiyanto Ditahan, Menyimak Kasus Suap Harun Masiku?

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto Ditahan, Menyimak Kasus Suap Harun Masiku?

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal Partai PDIP Pada 20 Februari 2025 resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini mencuat sejak 2019 dan telah menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik tinggi serta proses hukum yang panjang.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari upaya Harun Masiku, seorang kader PDIP, untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Namun, Riezky Aprilia, caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua, menolak mundur, sehingga Harun Masiku tidak dapat langsung menggantikan. Dalam situasi ini, Hasto Kristiyanto di duga mengatur strategi agar Harun dapat di lantik sebagai anggota DPR Hasto Kristiyanto.

Dugaan Suap dan Peran Hasto

Hasto bersama Harun Masiku di duga memberikan suap sebesar SGD 57.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, untuk memuluskan proses PAW tersebut. Suap ini di berikan melalui perantara Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta melibatkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu dan kader PDIP. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat di tetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia.

Upaya Menghalangi Penangkapan

Selain dugaan suap, Hasto juga di duga melakukan perintangan terhadap penyidikan KPK. Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, Hasto di duga memerintahkan Nurhasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyarankan agar Harun merendam ponselnya serta segera melarikan diri. Akibatnya, Harun Masiku berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih menjadi buronan. Pada Juni 2024, menjelang pemeriksaan sebagai saksi, Hasto juga di duga memerintahkan stafnya, Kusnadi Hasto Kristiyanto.

PDIP Memberikan Tanggapan Tegas Terkait Penahanan Sekjennya

Maka kemudian PDIP Memberikan Tanggapan Tegas Terkait Penahanan Sekjennya yang terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Dalam beberapa pernyataan resmi, PDIP menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap salah satu kader partai dan berpotensi menjadi upaya politisasi yang tak berdasar.

Maka kemudian PDIP menilai bahwa proses hukum yang di jalani oleh Hasto berbau politis, di mana mereka meyakini bahwa langkah hukum ini lebih berfokus pada upaya melemahkan posisi partai di kancah politik. Dalam pandangan PDIP, permasalahan yang terkait dengan Hasto adalah urusan individu dan bukan masalah partai secara keseluruhan. Mereka menegaskan bahwa Hasto bukan hanya seorang Sekretaris Jenderal, tetapi juga seorang pribadi yang harus di berikan hak pembelaan dirinya dalam proses hukum.

Maka kemudian tanggapan partai ini semakin jelas dengan kekhawatiran bahwa penahanan Hasto terjadi pada waktu yang sensitif, yakni menjelang kongres PDIP yang di jadwalkan dalam waktu dekat. PDIP merasa bahwa langkah hukum terhadap Hasto berpotensi menjadi instrumen politik untuk mempengaruhi di namika dalam partai dan proses demokrasi yang akan datang.

Maka kemudian partai ini menegaskan bahwa meskipun Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap berkomitmen mendukungnya untuk menghadapi proses hukum. PDIP percaya bahwa Hasto memiliki kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan. PDIP juga mengingatkan agar proses hukum ini tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal yang dapat mengarah pada hasil yang tidak adil. Mereka meminta agar KPK menjalankan proses penyidikan dan persidangan dengan seadil-adilnya tanpa ada campur tangan pihak manapun.

Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh (KPK) Memunculkan Sejumlah Spekulasi Terkait Adanya Indikasi Unsur Politik

Maka kemudian Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh (KPK) Memunculkan Sejumlah Spekulasi Terkait Adanya Indikasi Unsur Politik dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Banyak pihak, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menganggap bahwa penahanan ini tidak lepas dari di namika politik yang tengah berkembang menjelang kongres PDIP dan Pemilu 2024. Pertanyaan yang muncul adalah apakah penahanan Hasto Kristiyanto berpotensi menjadi bagian dari manuver politik yang bertujuan untuk melemahkan posisi PDIP sebagai partai politik besar di Indonesia.

Politisasi Kasus

Maka kemudian PDIP, yang merupakan partai dengan jumlah kursi terbesar di DPR, tentunya menjadi target perhatian bagi berbagai pihak, baik dalam konteks politik nasional maupun internal. Beberapa pihak berpendapat bahwa penahanan Hasto Kristiyanto. Bisa jadi merupakan bagian dari upaya untuk merusak reputasi partai yang telah lama berkuasa ini. Hasto, sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, memegang posisi strategis dalam partai dan dalam pengaturan politik nasional. Oleh karena itu, penahanan terhadap Hasto bisa saja di manfaatkan oleh kelompok tertentu. Untuk merongrong kekuatan PDIP dan mempengaruhi jalannya politik Indonesia.

Kaitan dengan Kongres PDIP

Maka kemudian PDIP sendiri menanggapi penahanan ini. Dengan menekankan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto terjadi pada waktu yang sangat sensitif. Yaitu menjelang kongres PDIP yang akan datang. Kongres tersebut di yakini akan menentukan arah kepemimpinan partai dalam periode yang akan datang. Termasuk menentukan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan di usung dalam Pemilu 2024. Menurut PDIP, penahanan Hasto di tengah di namika politik tersebut menunjukkan adanya potensi politisasi. Di mana proses hukum yang sedang berjalan dapat mempengaruhi stabilitas internal partai dan berisiko mempengaruhi hasil kongres. Bagi PDIP, penahanan ini juga mencerminkan adanya upaya untuk menggoyahkan posisi mereka dalam politik nasional.

Dalam Pernyataan Resminya, KPK Menegaskan Bahwa Penahanan Hasto Adalah Langkah Yang Diambil Berdasarkan Bukti Yang Cukup

Maka kemudian komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Yang di tahan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait dengan Harun Masiku. Dalam Pernyataan Resminya, KPK Menegaskan Bahwa Penahanan Hasto Adalah Langkah Yang Diambil Berdasarkan Bukti Yang Cukup dan di lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, penahanan Hasto Kristiyanto merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang berlangsung cukup lama. Hasto, yang sebelumnya telah di periksa beberapa kali oleh KPK sebagai saksi. Akhirnya di tetapkan sebagai tersangka setelah adanya dugaan keterlibatan dalam memberikan suap untuk mempengaruhi hasil proses hukum yang melibatkan Harun Masiku. Mantan caleg PDIP yang juga terjerat kasus korupsi.

Maka kemudian KPK menegaskan bahwa langkah hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Tidak terkait dengan aspek politis atau upaya merusak nama baik PDIP. Lembaga anti-korupsi ini memastikan bahwa proses hukum yang di jalankan selalu di dasarkan pada fakta. Dan bukti yang di temukan selama penyidikan. Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Maka kemudian KPK menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja profesional untuk mengungkap kasus-kasus korupsi tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Maka kemudian termasuk dalam kasus yang melibatkan kader politik Hasto Kristiyanto.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait