
Dualisme Raja Baru: Dinamika Penobatan Raja Pakubowono XIV
Dualisme Perebutan Tahta Raja Baru Pakubowono XIV Di Keraton Solo Menimbulkan Polemic Yang Panjang, Yuk Kita Bahas Bersama. Keraton Surakarta, simbol kebesaran budaya Jawa, kembali menjadi sorotan publik setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada awal November 2025. Kepergian raja ini memunculkan dinamika baru dalam tradisi pewarisan tahta, ketika muncul dua klaim sah atas gelar Pakubuwono XIV, menciptakan dualisme kepemimpinan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Kubu pertama, di pimpin oleh KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya, mengumumkan dirinya sebagai Pakubuwono XIV dalam sebuah upacara yang di gelar pada 5 November 2025. Proses ini di laksanakan di hadapan makam ayahnya, yang menurut pihaknya sebagai simbol kontinuitas dan penghormatan terhadap leluhur. Gusti Purbaya menegaskan kesanggupan untuk meneruskan kepemimpinan, melestarikan tradisi, dan menjaga integritas budaya Keraton Surakarta.
Di sisi lain, muncul kubu lain yang menolak klaim ini. KGPH Hangabehi, yang juga memiliki hak atas takhta melalui garis keluarga, menyatakan dirinya sebagai pengganti sah PB XIII. Kubu ini menekankan perlunya kesepakatan keluarga dan dewan adat sebagai syarat sah penobatan. Penobatan mereka di lakukan secara terpisah, mencerminkan perbedaan interpretasi tradisi dan prosedur adat yang berlaku di keraton. Situasi ini memperlihatkan bahwa pewarisan takhta di Keraton Surakarta bukan hanya masalah garis keturunan, tetapi juga politik internal dan konsensus keluarga Dualisme.
Sejarah mencatat bahwa konflik perebutan tahta bukan hal baru di keraton ini. Sejak wafatnya Pakubuwono XII pada 2004, perselisihan antar keturunan sudah pernah terjadi, dan meskipun sempat di damaikan melalui rekonsiliasi, dualisme kepemimpinan muncul kembali. Hal ini menunjukkan kompleksitas aturan adat Jawa yang mengatur suksesi, terutama ketika permaisuri resmi tidak di miliki dan garis keturunan utama diperdebatkan Dualisme.
Banyak Netizen Merasa Bahwa Konflik Ini Seperti “Kembali Ke Tahun 2004
Banyak Netizen Merasa Bahwa Konflik Ini Seperti “Kembali Ke Tahun 2004,” karena keretakan suksesi di Keraton Solo bukan hal baru. Sebagian komentar menyatakan lelah melihat perebutan tahta yang sama berulang lagi. Persepsi ini di kuatkan oleh liputan yang menyebut bahwa dualisme sudah pernah terjadi setelah wafatnya Pakubuwono XII.
Sindiran Terhadap Kegunaan Kerajaan Tradisional di Era Modern
Ada netizen yang menaruh sikap sinis, mempertanyakan relevansi kerajaan tradisional seperti Keraton Surakarta di era sekarang. Mereka menyindir bahwa perebutan takhta lebih mirip drama keluarga yang tidak punya makna praktis besar bagi masyarakat luas.
“man, this Keraton … seems like a spoiled kid … doesn’t seem like a prince groomed well …”
Ada juga yang menyindir bahwa perebutan ini mungkin berkaitan dengan keuntungan finansial (“duit parkir sama tiket masuk ke keraton”).
Keraguan atas Legitimasi Suksesi
Netizen juga menyoroti masalah legitimasi dan garis keturunan. Ada yang menanyakan keabsahan klaim kedua kubu, terutama soal hubungan ibu dari kedua pihak dan bagaimana adat keraton di terapkan. Hal ini tercermin dari laporan media bahwa kubu Purbaya menuduh penobatan Hangabehi melanggar amanat PB XIII. Konflik internal ini menurut netizen menunjukkan bahwa proses tradisional pewarisan takhta belum jelas atau disepakati secara luas di antara para keturunan dan dewan adat.
Skeptisisme terhadap Peran Tradisi dan Politik
Beberapa netizen berpikir bahwa perebutan tahta bukan hanya persoalan simbol budaya saja, tapi juga soal politik dan pengaruh sosial. Dalam sejarahnya, konflik-konkflik suksesi keraton Solo pernah melibatkan “Lembaga Dewan Adat” dan tokoh penting lain, sehingga bukan sekadar urusan pribadi keluarga kerajaan. Netizen tampak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang mendapat manfaat dari “kerajaan” ini di zaman modern hanya simbol budaya, atau ada unsur kepentingan lain?
Kematian Raja Ke-13 Ini Memicu Munculnya Dualisme Kepemimpinan
Keraton Surakarta kembali menjadi sorotan publik setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada awal November 2025. Kematian Raja Ke-13 Ini Memicu Munculnya Dualisme Kepemimpinan, ketika dua keturunan yang berbeda mengklaim gelar Pakubuwono XIV, menimbulkan ketegangan dalam internal kerajaan dan masyarakat yang memantau dinamika budaya ini.
Dualitas ini bermula dari klaim ganda. KGPAA Hamangkunegoro, yang di kenal sebagai Gusti Purbaya, menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV melalui garis keturunan langsung. Penobatan di lakukan secara simbolis di makam PB XIII, menekankan kesinambungan leluhur dan tradisi keluarga. Sementara itu, KGPH Hangabehi, yang juga memiliki hak atas takhta melalui jalur keluarga, menegaskan legitimasi dirinya dengan menekankan persetujuan keluarga dan dewan adat. Kedua klaim memiliki dasar tradisi yang kuat, tetapi berbeda dalam interpretasi prosedur suksesi, sehingga menciptakan dualisme yang nyata.
Perbedaan ini berakar pada tradisi keraton yang kompleks. Secara konvensional, pewarisan tahta di Surakarta mengikuti prinsip anak lelaki tertua dari permaisuri resmi. Namun, PB XIII tidak memiliki permaisuri resmi, melainkan selir, sehingga garis keturunan yang sah menjadi ambigu. Kubu Purbaya menekankan hubungan darah langsung sebagai dasar legitimasi, sementara kubu Hangabehi menekankan musyawarah keluarga dan dewan adat sebagai mekanisme validasi, mencerminkan pertentangan antara simbolisme leluhur dan prosedur adat.
Sejarah konflik internal juga memperkuat ketegangan ini. Sejak wafatnya PB XII pada 2004, Keraton Surakarta telah mengalami perselisihan antar keturunan yang sempat di damaikan sebagian pada 2012 melalui penetapan PB XIII dan posisi mahapatih sebagai wakil raja. Namun, rekonsiliasi tersebut tidak menyelesaikan seluruh klaim, sehingga ketegangan lama muncul kembali pasca wafat PB XIII. Selain faktor internal keluarga, dinamika politik dan sosial turut mempengaruhi dualisme.
Melainkan Pilar Utama Dalam Struktur Sosial, Budaya, Dan Spiritual Masyarakat Jawa
Gelar Pakubuwono dalam tradisi Keraton Surakarta (Solo) bukan sekadar simbol status atau kehormatan keluarga kerajaan. Melainkan Pilar Utama Dalam Struktur Sosial, Budaya, Dan Spiritual Masyarakat Jawa. Sejak berdirinya Kasunanan Surakarta pada 1745, posisi raja menjadi simbol legitimasi, pusat ritual, dan pengikat identitas budaya masyarakat Solo dan sekitarnya.
Secara historis, Pakubuwono memegang peranan sentral dalam melestarikan adat, seni, dan tradisi Jawa. Seorang susuhunan bertanggung jawab atas jalannya upacara adat, mulai dari peringatan hari-hari besar keraton, ritual keagamaan Jawa. Hingga pengawasan kegiatan kesenian klasik seperti wayang kulit, gamelan, dan tari tradisional. Kehadiran raja bukan sekadar formalitas, tetapi di yakini membawa keseimbangan kosmik antara manusia, alam, dan leluhur.
Selain fungsi budaya, gelar Pakubuwono juga memiliki signifikansi sosial. Raja menjadi simbol persatuan, di mana abdi dalem (pegawai keraton), keluarga kerajaan. Dan masyarakat luas menempatkan kesetiaan dan rasa hormat kepada takhta sebagai bentuk keterikatan sosial. Dalam tradisi Jawa, keberadaan raja mengatur struktur sosial dan memberikan rasa stabilitas. Karena takhta di anggap sebagai representasi tatanan alam dan nilai-nilai moral.
Dari sisi adat, pewarisan gelar Pakubuwono mengikuti aturan yang ketat. Prinsip utama adalah garis keturunan laki-laki dari permaisuri resmi. Di mana legitimasi seorang raja baru di tentukan tidak hanya oleh darah, tetapi juga pengakuan dewan adat dan keluarga kerajaan. Kesepakatan ini menekankan bahwa takhta adalah warisan kolektif yang harus di jaga. Agar tradisi tidak terdistorsi oleh kepentingan pribadi atau politik Dualisme.