Rocky Gerung

Rocky Gerung Luruskan Fungsi Wantimpres, Ungkap Tugas Utama

Rocky Gerung Menjelaskan Kembali Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Atau Wantimpres Setelah Dirinya Resmi Di Lantik. Sebagai salah satu anggota lembaga tersebut. Menurut Rocky, Wantimpres memiliki tugas utama memberikan pertimbangan kepada Presiden, bukan menjalankan pekerjaan teknis pemerintahan sehari-hari.

Rocky menyampaikan penjelasan tersebut setelah pelantikan anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa posisi Wantimpres memiliki fungsi untuk melihat kebijakan secara kritis dan memberikan masukan kepada Presiden.

Rocky Gerung Sebut Wantimpres Harus Bersikap Kritis

Rocky menjelaskan bahwa sikap kritis merupakan bagian dari fungsi Wantimpres. Ia membedakan antara kritik dan sikap kritis dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan.

Menurut Rocky, Wantimpres perlu melihat kebijakan pemerintah secara lebih mendalam. Setiap kebijakan dapat menimbulkan dampak dan persepsi yang berbeda di masyarakat sehingga di perlukan proses pertimbangan sebelum keputusan di ambil.

Ia mengatakan anggota Wantimpres harus memiliki kepekaan etis dan kemampuan membaca persoalan yang berkembang. Pertimbangan tersebut kemudian di sampaikan kepada Presiden sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan.

Bukan Pelaksana Teknis Pemerintahan

Rocky juga menjelaskan bahwa Wantimpres tidak bertugas menangani persoalan teknis pemerintahan sehari-hari. Menurutnya, Presiden Prabowo memberikan pesan bahwa Wantimpres memiliki kedudukan etis, bukan teknis.

Artinya, anggota Wantimpres tidak mengambil alih pekerjaan kementerian atau lembaga pemerintah. Mereka lebih berperan dalam memberikan pandangan, evaluasi, dan pertimbangan mengenai arah kebijakan.

Rocky menyebut anggota dewan perlu mengambil jarak dari berbagai peristiwa konkret agar dapat melakukan evaluasi secara lebih mendalam. Dengan posisi tersebut, Wantimpres di harapkan dapat melihat dampak suatu kebijakan secara lebih luas.

Tugas Utama Wantimpres

Secara hukum, fungsi Wantimpres berlandaskan Pasal 16 UUD 1945 dan di atur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang telah di ubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan juga  pertimbangan tersebut dapat di berikan atas permintaan maupun tanpa di minta oleh Presiden.

Perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 juga mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Pertimbangan Bersifat Rahasia

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres memiliki ketentuan mengenai kerahasiaan nasihat dan pertimbangan yang di berikan kepada Presiden. Laman resmi Wantimpres menjelaskan bahwa anggota tidak di benarkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak lain.

Ketentuan tersebut membuat masyarakat tidak selalu dapat mengetahui secara langsung isi pembahasan yang di lakukan antara Wantimpres dan Presiden.

Namun, anggota Wantimpres tetap dapat memberikan penjelasan mengenai fungsi umum lembaga tersebut. Rocky, misalnya, menjelaskan bahwa tugas dewan berkaitan dengan proses mengingat, menimbang, dan memberikan pertimbangan, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Presiden.

26 Anggota Di lantik

Presiden Prabowo pada 2 Oktober 2026 melantik 26 anggota Wantimpres, dengan Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Pemerintah menyebut anggota Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki pengalaman di sejumlah bidang.

Dengan komposisi tersebut, Wantimpres di harapkan dapat memberikan berbagai perspektif kepada Presiden. Bagi Rocky Gerung, fungsi tersebut perlu di jalankan dengan kemampuan membaca persoalan secara kritis, tetapi tetap berada dalam batas tugas sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan.

Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga yang menggantikan peran kementerian dalam menjalankan program pemerintah. Fungsi utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.