
Pendaki Ini Di Vonis Bersalah Usai Pacarnya Tewas Membeku
Pendaki Asal Austria Di Hukum Oleh Pengadilan Karena Di Nyatakan Bersalah Atas Kelalaian Yang Menyebabkan Kekasihnya Tewas Membeku. Saat mendaki gunung tertinggi di negaranya, Grossglockner. Kasus ini menarik perhatian publik internasional karena menyentuh isu tanggung jawab, risiko ekstrem olahraga pendakian, serta batasan hukum dalam lingkungan yang berbahaya sekalipun.
Kasus ini bermula pada 19 Januari 2025 ketika pasangan Pendaki, seorang pria berusia 37 tahun dan pacarnya yang berusia 33 tahun, memutuskan untuk menaklukkan Grossglockner, puncak tertinggi Austria yang memiliki ketinggian sekitar 3.798 meter di atas permukaan laut. Cuaca saat itu sangat ekstrem dengan suhu mencapai di bawah –8°C dan hembusan angin yang sangat kuat.
Saat Pendaki hampir mencapai puncak, tepatnya sekitar 50 meter sebelum summit, perempuan itu mengalami kelelahan, di sorientasi, dan gejala awal hypothermia (kedinginan berbahaya). Kepadanya, suhu yang terasa bisa jauh lebih rendah karena angin kencang menyapu lereng, mempercepat pendinginan tubuh.
Keputusan yang Di persoalkan Pengadilan
Pengadilan di Innsbruck, Austria, mengungkapkan bahwa sang pria memutuskan untuk meninggalkan pacarnya di lereng untuk turun mencari tempat berlindung guna meminta bantuan pada pukul sekitar 02.00 dini hari. Selama di tinggal, perempuan itu di biarkan dalam kondisi tanpa perlindungan memadai di tengah angin kencang dan suhu ekstrem.
Jaksa penuntut kemudian menilai tindakan sang pria tidak hanya merupakan keputusan emosional. Tetapi juga serangkaian kesalahan kelalaian teknis dan perencanaan pendakian. Di antaranya adalah:
- Tidak membatasi atau menghentikan pendakian meski kondisi cuaca buruk dan tingkat pengalaman yang berbeda di antara mereka.
- Tidak memberikan perlindungan terhadap cuaca ekstrem meskipun pacarnya memiliki perlengkapan seperti sarung muka atau selimut darurat yang sebenarnya tersedia di ranselnya.
- Gagal menghubungi tim penyelamat secara efektif meski sempat melakukan panggilan telepon.
Penilaian Pengadilan Mengenai Sang Pendaki Pria
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa sang pria memiliki pengalaman pendakian yang lebih tinggi di bandingkan pacarnya dan karenanya berperan sebagai penanggung jawab tur. Hakim menilai bahwa korban pada dasarnya “menaruh kepercayaannya” pada mantan kekasihnya yang lebih berpengalaman.
Meskipun demikian, hakim juga tidak menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang yang tanpa perasaan atau berniat jahat. Vonis yang di jatuhkan adalah:
- Penjara 5 bulan yang ditangguhkan selama 3 tahun
- Denda sekitar €9.400 (sekitar US$11.000)
Hakim menekankan bahwa, meski gugatan pidana langka di jatuhkan dalam kasus pendakian, risiko di pegunungan tidak sepenuhnya berarti seseorang tidak bertanggung jawab secara hukum jika melakukan berbagai kelalaian yang di pandang berkontribusi terhadap kematian orang lain.
Argumen Sisi Pembela
Selama persidangan, terdakwa mengaku sangat menyesal dan menyatakan bahwa kejadian itu adalah “kecelakaan tragis” — bukan akibat niat buruk. Ia menyatakan bahwa pacarnya justru meminta dia untuk turun dulu guna mencari bantuan. Ia juga mengklaim bahwa kondisi keduanya sudah serius dan berubah cepat ketika cuaca semakin buruk.
Pembelaan juga menyatakan bahwa panggilan yang di lakukan kepada petugas penyelamat tidak secara jelas memberi tahu posisi dan kebutuhan mereka, sehingga tidak segera memicu operasi penyelamatan. Selain itu, sang pendaki menaruh ponselnya dalam airplane mode demi menghemat baterai, yang juga berkontribusi pada kegagalan komunikasi.
Reaksi Publik dan Perdebatan Global
Kasus ini memicu perdebatan di komunitas pendaki dan masyarakat umum tentang batas tanggung jawab individu dalam olahraga ekstrem. Terutama ketika dua orang melakukan kegiatan berisiko tinggi bersama-sama. Banyak yang bertanya:
- Sejauh mana tanggung jawab satu orang terhadap keselamatan orang lain saat berada di alam bebas?
- Kapan keputusan harus di buat untuk kembali walau puncak hampir tercapai?
- Bagaimana hukum seharusnya menilai situasi di lokasi ekstrem seperti gunung es?
Meski vonis ini mengundang kritik dari sebagian pihak, keputusan pengadilan tetap memberikan pelajaran tentang pentingnya perencanaan matang, pengelolaan risiko, komunikasi darurat, dan etika dalam pendakian, terutama ketika kondisi alam berubah sangat cepat.