Prinsip Kemanusiaan Dalam Konflik Bersenjata

Prinsip Kemanusiaan Dalam Konflik Bersenjata
Prinsip Kemanusiaan Dalam Konflik Bersenjata

Prinsip kemanusiaan dan bantuan bagi korban perang merupakan hal penting guna mengurangi penderitaan penduduk sipil dalam konflik. Aturan hukum yang mendasari kewajiban dan hak terkait dengan Prinsip Kemanusiaan dan bantuan di atur tersebar di dalam hukum humaniter internasional (HHI). HHI juga mengakui dua alasan yang dapat menjadi jastifikasi yang sah untuk pihak yang terlibat konflik menolak memfasilitasi bantuan dan memberikan akses yang di beri oleh organisasi kemanusiaan. Namun, dalam prakteknya hal itu sering kali tidak bisa di penuhi, sehingga terjadi penolakan bantuan kemanusiaan yang sifatnya sewenang-wenang tanpa mau melakukan pertimbangan terhadap kepentingan yang lebih luas untuk menjaga martabat dan melindungi penduduk sipil yang tidak ikut berperang serta memperlakukan mereka secara manusiawi karena tidak sesuai dengan Prinsip Kemanusiaan.

Dalam konflik bersenjata internasional, kewajiban untuk memberikan bantuan kemanusiaan di sebut juga sebagai kewajiban erga omnes. Kewajiban erga omnes adalah bahasa latin yang berarti  ‘untuk semua’. Mahkamah Internasional menyatakan bahwa persyaratan pertama untuk sebuah kewajiban di anggap sebagai kewajiban erga omnes adalah “kewajiban negara terhadap Masyarakat Internasional sebagai satu kesatuan.” Kewajiban erga omnes dari bantuan kemanusiaan dalam hukum perang di peroleh dari Pasal 1 yang sama dalam keempat Konvensi Jenewa 1949, yang mengharuskan negara yang terlibat untuk menghormati dan memastikan penerapan ketentuan yang ada dalam konvensi tersebut di setiap situasi .

Hak untuk menawarkan bantuan kemanusiaan berada di bawah naungan organisasi internasional dan nasional yang memiliki hak untuk memberikan bantuan kemanusiaan itu. Organisasi ini harus sesuai dengan persyaratan yang sudah di atur dalam hukum perang. Beberapa persyaratan yang sudah di atur dalam hukum perang, yaitu organisasi ini harus mempunyai misi kemanusiaan dan tidak berpihak atau berskikap netral dan kegiatan organisasi ini harus benar-benar bertujuan untuk kemanusiaan serta tidak ada unsur politik ataupun militer.

Tawaran Bantuan Dan Prinsip Kemanusiaan

Tawaran Bantuan untuk kemanusiaan tidak boleh berpihak dan membeda-bedakan bantuan yang di berikan antara satu dengan yang lainnya. Peraturan ini secara detail di tujukan untuk bantuan bersifat kemanusiaan yang di tawarkan oleh banyak negara. Mereka yang terlibat konflik bersenjata berhak untuk menerima bantuan kemanusiaan, seperti yang sudah diatur dalam Pasal 7, Pasal 8 Konvensi Jenewa. Semua hak yang di miliki oleh semua orang yang di lindungi ini bersifat wajib dan mutlak. Kewajiban ini tidak dapat di ganggu gugat atau di kesampingkan. Hak untuk menerima bantuan merupakan hak yang melekat dalam diri setiap manusia untuk memastikan penghormatan atas hak atas hidup, kesehatan, perlindungan dari perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat serta hak-hak asasi manusia lain yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup di masa darurat sipil. Hak ini juga mengandung hak untuk meminta dan menerima bantuan kemanusiaan yang berasal dari organisasi nasional atau internasional.

Prinsip Kemanusiaan sebagai salah satu prinsip dasar dalam hukum humaniter internasional, di maksudkan untuk memberi bantuan kepada siapa saja orang yang terluka di medan perang. Berupaya dengan standar internasional dan nasional untuk mengurangi penderitaan mereka yang berperang di manapun di temukan prinsip ini. Selain itu, Prinsip ini bermanfaat untuk menumbuhkan rasa persahabatan, perdamaian, saling pengertian dan kerjasama yang terus berlanjut antara semua masyarakat sehingga tidak ada lagi diskriminasi karena ras, kepercayaan agama, kebangsaan dan pendapat politik atau kelas. Sebagai prinsip dasar hukum humaniter internasional, para pihak yang bersengketa di haruskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, di mana mereka di larang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu termasuk kepada tawanan perang.

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Pada Saat Perang

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Pada Saat Perang adalah salah satu dari perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang di tujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil dengan mengetahui serangan tersebut, antara lain: 

1. Membunuh penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Hal ini merupakan kejahatan yang sangat berat dan berupa pelanggaran terhadap aturan hukum perang atau Hukum Humaniter Internasional. Dalam hukum perang sudah di atur bahwa di larang membunuh penduduk sipil yang tidak ikut berperang.

2. Memperbudak tawanan perang. Sering kali lawan menculik paksa dan memperbudak sanderanya, para sandera di perbudak untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan berat yang menyiksa.

3. Mendeportasi atau mengusir penduduk secara paksa. Penduduk sipil yang memiliki tempat tinggal biasanya di usir dari tempat mereka karena lawan memperebutkan tanahnya. Mereka di usir secara paksa dengan kekerasan. Apabila mereka melawan untuk mempertahankan hak mereka, lawan kemudian akan menembaki dan memukuli hingga mereka menyerah dan pindah.

4. Mengurung dan tidak membebaskan penduduk sipil yang tidak berperang melakukan aktivitas. Hal ini menjadikan penduduk sipil sebagai tahanan rumah yang tidak boleh melakukan aktivitas apa-apa. Mereka di larang keluar, beribadah, ke sekolah dan hal-hal umum lainnya.

5. Melakukan penyiksaan, pemerkosaan, pemakaian sterilisasi, perbudakan seksual terhadap wanita dan kekerasan berat lainnya.

6. Menganiyaya penduduk yang sedang melakukan ibadah dan menghancurkan tempat ibadah. Menembak atau mengebom tempat ibadah adalah pelanggaran perang yang sangat berat. Banyak kasus di mana ketika perang, masyarakat sipil yang sedang melakukan ibadah di pukuli dan juga di tembak.

7. Menyakiti tenaga medis dan menghancurkan rumah sakit. Sama halnya seperti tempat ibadah, menghancurkan rumah sakit dan menyakiti tenaga medis adalah kejahatan yang melanggar aturan dalam berperang. Namun banyak lawan yang tidak menghiraukan aturan ini. Mereka beranggapan bahwa bila tenaga medis tidak ada, maka lawan yang terluka tidak akan bisa di sembuhkan.

Kedudukan Prinsip Kemanusiaan

Mahkamah internasional wajib menindak tegas segala perbuatan yang melanggar Kedudukan Prinsip Kemanusiaan di mana hal tersebut adalah kejahatan kemanusiaan. Sehingga dapat di terapkan aturan yang sudah di atur dalam hukum perang. Ketentuan yang di atur tentang apa saja pelanggaran perang juga harus di tegaskan lagi dengan peraturan yang mengatur sanksi pidana. Bagi mereka pelaku pelanggaran berat, dan tidak mempedulikan ham, agar seluruh dunia dapat mengadili pelaku kejahatan perang sesuai dengan aturan. Ketika mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan, seharusnya dapat di adili dengan sangat adil tanpa pihak atau negara lain yang terlibat. Hal ini bertujuan agar ketentuan berperang dalam Hukum Internasional dapat di terapkan dengan seadil-adilnya.

Prinsip-prinsip tersebut harus benar-benar di terapkan dan jika di langgar maka negara yang melanggar harus di berikan sanksi yang tegas tanpa memandang siapa pelakunya kapan dan di mana kejahatan di lakukan. Jika negara yang berkonflik masih saja melakukan pelanggaran aturan dalam perjanjian internasional bagaimana mereka berperang dan melakukan kejahatan kemanusiaan. Kemudian negara tersebut harus di berikan sanksi yang tegas berupa retorsi, reprisal dan embargo, pemutusan hubungan diplomatik dan pemboikotan barang. Maka dari itu sangat penting untuk mematuhi aturan perang dan Prinsip Kemanusiaan.

Back To Top
Exit mobile version