Kasus Buang Bayi Di Sleman

Kasus
Kasus Buang Bayi Di Sleman

Kasus Buang Bayi Kembar Di Sleman Yogyakarta Dan Polisi Menangkap Ke Dua Pelaku Tersebut Untuk Di Wawancarai. Seperti yang kita ketahui beberapa minggu yang lalu telah terjadi pembuangan bayi kembar di sleman Yogyakarta. Mungkin sebagaikan dari anda belum ada yang mengetahui berita tersebut. Oleh karena itu untuk mengetahui berita tersebut silahkan simak artikel berikut. Polisi telah menangkap terkait kasus pembuangan bayi kembar Di Kali Batung, Jogotirto, Kab.Sleman. Keduanya merupakan orang tua dari kembar tersebut. Pelaku dari ayah bayi kembar tersebut berinisial SW yang berusia 31 tahun, warga dari piyungan bantul, yang merupakan kekasih dari ibu bayi kembar itu senidir. Sementara itu, ibu dari bayi kembar itu berinisial EW yang berusia 19 tahun, ia adalah mahasiswa dari  salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Sleman. Ibu dari anak kembar tersebut berasal dari Lampung, Berikut bisa terungkapnnya kronologi tersebut.

Pada Selasa, 12 September 2023

Sudah ada pertanda dari si EW bahwa perutnya sakit dan tanda ingin melahirkan sudah dekat. Kemudian setelah jeda beberapa waktu si EW melahirkan. di dalam kamar kos nya secara mandiri tanpa bantuan siapapun. Di daerah Depok, Sleman. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dari Polisi dan tim Dokter di ketahui bahwa kondisi bayi tersebut masih hidup. Pada saat di lahirkan dan ibu dari bayi kembar tersebut pada saat setelah melahirkan ia pendaraan karena tidak ada pengawasan dari tenaga medis. Maka dari itu si EW langsung menghubungi kekasihnya dan memberitahukan bahwa ia sudah melahirkan. Kemudian si EW menyuruh kekasinya untuk ke kosnya unntuk mengurus pendarahannya.

Kasus yang di hadapi oleh EW dan kekasinya ini sangat tidak benar karena salah satu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan masuk dalam pasal perlindungan anak. Oleh sebab itu tidak di sarankan untuk remaja melakukukan pergaulan yang bebas. Kasus ini juga dapat merepotkan semua orang termaksud orang tua.

Kronologi Kasus Pembuangan Bayi Kembar Di Sungai

Kejadian yang tidak mengenakan ini tentu banyak menimbulkan amarah bagi sebagian masyarakat. Dan mungkin kamu juga belum mengetahui hal ini. Hingga kami juga menjelaskan bagaimana Kronologi Pembuangan Bayi Kembar Di Sungai.

Di kutip dari Artikel Kompas com.28 bahwa kronlogi yang di dapatkan yaitu di lansir pada;

Di Hari Selasa pada tanggal 12 September 2023

Ibu dari bayi kembar tersebut melahirkan secara mandiri di dalam kamar kosnya tanpa adanya bantuan dari siapapun. Setelah si EW melahirkan dia mengalami pendarahan yang cukup parah, oleh sebab itu ibu dari bayi kembar itu menghubungi kekasihnya dan segara suruh menghapiri ia di kosnya yang berada di depok Sleman. Setelah beberapa jam kemudian sang kekasaih dari EW tiba di kosan, dan si EW langsung menyuruh kekasihnya untuk membuang kedua bayi kembarnya itu. Tanpa memikir panjang kekasih dari EW langsung mebereskan dan membuang kedua bayi kembar tersebut ke sungai butung berbah, Kab. Sleman. Setelah dari pembuangan bayi tersebut si kekasih langsung kembali ke kosan dan mengurus EW.

Lalu setelah itu kekasih dari si EW membawah si EW ke klinik terdekat untuk mengatasi pendarahan dari si EW yang tidak berhenti, dari situ lah ada kecurigaan dari petugas klinik dan petugas klinik menanyakan kepada kekasihnya si EW akan tetapi tidak ada jawaban dari kekasihnya. Melainkan kekasih dari si EW cuman terdiam.

14 September 2023 pada Hari Kamis

Kapolsek berbah atas nama Kampol Parislaka Febrihanoto mengungkapkan kasus ini terjadi awal mula nya karena penemuan kedua mayat bayi kembar di sungai butung berbah, Kab. Sleman pada hari kamis pagi hari pukul 10.30 WiB. Kemudian polisi dan tim langsung melarikan kedua jenazah bayi kembar tersebut ke rumah sakit terdekat untuk melakukan visum, dan kemudian dari hasil yang di sampaikan setelah oleh tim identifikasi  termasuk hasil ppemeriksaan dari rumah sakit keluar.

Lanjutan Dari Cerita Pembuangan Bayi Kembar

Mungkin dari yang di atas belum mencukupi cerita dari kejadian tentang pembuangan bayi. Dan ini kami ulas tentang Dari Cerita Pembuangan Bayi Kembar.

Ada pun beberapa lanjutan yang tellah di kutip dari Kompas.com 28

Pada Jum’at 15 Sempteber 2023

Pihak dari kepolisian telah mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang datang pada klinik di daearah maguwoharjo Sleman, untuk melakukan pemeriksaan. Saat datang, wanita tersebut dalam keadaan pendareahan hebat lalu pihak dari klinik mengatasi pasien tersebut, akan tetapi pihak klinik bertanya-tanya. “Mengapa pasien tersebut bisa terjadi perndarahaan yang sangat banyak”.

Kemudian dari pihak kepolisian menindak lanjuti informasi dari inisial EW yang bersangkutan, oleh sebab itu pihak kepolisian menemui inisial EW tersebut untuk menggali informasi yang lebih dalam lagi trkait hal ini. Kemudian inisal EW ini menceritakan kronologi yang sesungguhnya kepada pihak kepolisian, dan juga menceritakan kejadian awal mulanya dan lain-lain secara spesifik kepada pihak kepolisian.

Lalu Tanggal 17 September 2023

Pihak dari kepolisian menuju kerumah pacar EW yakni insial SW (31) warga piyungan, Kemudian di tangkap ke rumahnya. Dari hasil pemeriksaan di dapati bahwa SW membuang bayi tersebut di sungai butang, padahal dari pihak keasihnya yang berinisial EW menyuruh SW untuk dikaburkan bayi tersebut, akan tetapi si SW membuang bayi tersebut ke sungai. SW sempat memikir ingin menguburkan bayi tersebut akan tetapi, SW tersebut panik dan bayi tersebut tidak jadi di makamkan akan tetapi di buang ke sungai, “Bebernya”.

Sementara motif dari pembuangan bayi tersebut kerena pelaku malu dan takut akan di ketahui oleh kedua orang tuannya. Dan warga di sekitarnya, karena bayi tersebut akibat hubungan seksual di luar nikah.

Maka dari itu pihak kepolisian menahan inisial SW dan menetapkan si SW tersebut sebagai tersangka. Sedangkan saudara inisal SW sementara di rawat klinik sembari menunggu masa pemilihannya, dan inisial EW sementara ini di tetapkan sebagai saksi.

Faktor Bisa Terjadinya Pembuangan Bayi

Mungkin sebagaian dari anda belum ada yang mengetahui Faktor Bisa Terjadinya Pembuangan Bayi.

Mungkin saja faktor yang terjadi dari pembuangan bayi. Bisa karena hamil di luar nikah oleh karena itu para pelaku mebuang bayinya untuk menutupi rasa malunya dan rasa takutnya. Guna Menghindari pengetahuan dari orang tua mereka apa yang telah mereka perbuatkan.

Pembungan bayi juga bisa di kenakan pelanggaran Ham dan pelindungan anak. Karena telat derdapat di dalam pasal 76 c UU 35 Tahun 2014.

Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara. Hingga sampai tiga tahun, dan di kenai denda sebanyak 72 juta.

“Setiap orang di larang menempatkan , membiarkan, melakukan, menyuruh atau turutn serta melakukan kekerasan terhadap Anak” . Pembuangan bayi juga bisa terjadi karena faktor ekonomi dari pihak keluarga tidak mampu merawat dan membesarkan bayi tersebut. Oleh sebab itu, terjadilah pemikiran untuk membuang bayi tersebut. Apapun faktor lain yang bisa menumbulkan pemikiran untuk membuang bayi seperti hubungan terlarang yang di lakukan oleh pasangan yang belum menikah. Sehingga masih banyak terjadi Kasus.

Back To Top
Exit mobile version