Plat RF Tidak Berlaku, POLRI : Jika Masih Ada Berarti Itu Palsu

Plat RF Tidak Berlaku, POLRI : Jika Masih Ada Berarti Itu Palsu
Plat RF Tidak Berlaku, POLRI : Jika Masih Ada Berarti Itu Palsu

Plat RF Merupakan Nopol Rahasia Yang Lebih Di Kenal Dengan Sebutan Plat Dewa, Sudah Tidak Berlaku Sejak November 2023 Lalu. Nopol dewa ini kerap menjadi perbincangan sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Pasalnya, plat kendaraan bermotor berakhiran RF ini sering bersikap tidak menghormati pengguna jalan lain. Pelat nomor ini semula di peruntukkan untuk kendaraan dinas serta aparat. Demi kerahasiaan dalam menjalankan tugas serta memberikan keleluasaan kepada aparatur sipil, TNI maupun Polri, kebijakan tersebut di terapkan. Kendaraan dengan pelat nomor ini memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan rahasia dan hanya di ketahui oleh lembaga yang bersangkutan. Selain lembaga yang bersangkutan, atasan aparatur yang terkait juga turut mengetahui tentang informasi dan peruntukan kendaraan dengan nopol tersebut. Karena, identitas kendaraan terkait tidak boleh di ketahui maka penerapan pengelompokkan kendaraan dengan tugas tertentu di lakukan. Seharusnya, kendaraan in di gunakan dengan tertib seperti hak pengguna jalan pada umumnya. Yang mana, pelat nomor ini dahulu berwarna hitam.

Dengan informasi tentang warna pelat yang hitam, masyarakat umumnya mengira bahwa kendaraan dengan nopol ini layaknya kendaraan pribadi. Namun, yang terjadi di lapangan justru berbeda. Terjadi momen atau fenomena di mana masyarakat sipil menggunakan kode pelat ini. Mereka sering kali mengemudi dengan ugal ugalan yang tak jarang membahayakan pengguna jalan lain. Aksi tersebut umumnya di rekam oleh masyarakat atau sesama pengguna jalan dalam suatu kesempatan dan mengunggah rekaman tersebut ke media sosial. Yang menghasilkan pelat dewa ini menjadi perbincangan yang di kalangan publik tak terkecuali pihak terkait yang terlibat.

Kerahasiaan dari pelat ini seolah tidak di hiraukan lagi. Sejumlah kendaraan bernopol dewa ini sering memodifikasi kendaraan mereka dengan strobo dan klaskson. Yang mana hal ini membuat seolah olah kendaraan mereka terlihat dan terdengar seperti kendaraan pengamanan yang sedang bertugas. Menjadikan publik bertanya tanya tentang tingkah kendaraan ini.

Polri Menghentikan Penerbitan Plat RF

Penggunaan pelat nomor rahasia dan khusus ini tentu saja sudah melampaui batas. Hal tersebut di akui oleh Polri sehingga menyebabkan Polri Menghentikan Penerbitan Plat RF untuk seluruh kendaraan sipil maupun pejabat instansi. Dan ternyata, terdapat aturan yang memungkinkan masyarakat sipil dapat “memesan” pelat dengan kombinasi RF. Sehingga tak heran, jika terjadi kebingungan di masyarakat karena plat pesanan tersebut sama dengan pelat khusus atau rahasia ini.

Penertiban kendaraan dengan nopol ini sudah berlaku dan Polri menyatakan akan melakukan operasi razia khusus dan tersembunyi. Operasi razia tersebut tentu untuk menekan penggunaan pelat dewa ini di jalanan dan hal tersebut sudah di laksanakan sejak November 2023 lalu.

Keluhan masyarakat sering terdengar terhadap pengguna pelat sakti yang di salah gunakan ini. Hal tersebut, menjadi perhatian Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yang mana ia mewacanakan akan melakukan kaji ulang terkait penggunaan pelat serta melakukan perbaikan dalam kebijakan hal tersebut. Menurut Kapolri, keluhan tersebut muncul akibat penyalah gunaan dari pelat ini dan kejadian tersebut sering terjadi di kota kota besar. Ia mengatakan penggunaan nopol tersebut memang di khususkan untuk unit fungsi tertentu yang memang berkaitan dengan kepolisian, dinas maupun VVIP. Namun, fakta yang terjadi mungkin masyarakat melihat bahwa yang menggunakan kendaraan tersebut bukan Polisi, tambahnya. Dan hal tersebutlah yang akan di kaji dan di perbaiki.

Agenda tersebut sejalan dengan pernyataan Kapolri untuk jajarannya agar kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Indonesia. Hal tersebut di lakukan dengan cara mendengar serta menyerap informasi secara langsung dari masyarkat sekiranya yang membuat resah. Dan hal tersebut di lakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini sebagai bagian dari Pelopor Berlalu Lintas untuk mengkaji ulang penggunaan pelat dewa ini.

Hasil kajian tersebut menyatakan bahwa Polri akan menertibkan kendaraan tersebut. Yang mana hal ini mendapat apresiasi dari sejumlah masyarakat karena kebingungan dan bahaya yang akan di alami di jalanan menjadi semakin kecil.

Arti dan Jenis Pelat Khusus Ini

Pelat dewa yang berkode RF ini tentu memiiki banyak jenis dan arti yang di miliki. Mengingat penggunaanya yang tak hanya untuk satu instansi saja, memungkinkan kombinasi huruf menjadi bervariatif. RF sendiri merupakan sebuah singkatan dari kata “Reformasi” dan di ikuti dengan penggunaan satu huruf di belakangnya. Penggunaan huruf tersebut di peruntukkan untuk di gunakan sesuai dengan instansi atau lembaga yang terkait. Dan berikut kami informasikan Arti dan Jenis Pelat Khusus Ini dahulu sebelum di tertibkan saat ini.

Pelat RFS

Seperti yang terlihat pelat ini memiliki ujung dengan huruf S, yang mana hal ini mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut merupakan Pejabat RI Eselon I atau setara Dirjen Kementerian. Kepanjangan dari pelat ini adalah “Reformasi Sekretariat Negera”.

Pelat RFP

Selanjutnya ialah pelat dengan kombinasi RFP yang merupakan singkatan dari “Reformasi Polisi”. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut di gunakan oleh unit atau kepentingan di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia.

Pelat RFD

Kemudian pelat RFD dengan kepanjangan “Reformasi Darat”. Yang mana, sama hal nya dengan RFP, pelat ini di peruntukkan kepada pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

Pelat RFL

Seperti halnya TNI Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut juga mendapat Pelat khusus bagi pejabat nya. Pelat ini merupakan singkatan dari “Reformasi Laut”.

Pelat RFU

Tentu ketiga matra Tentara Nasional Indonesia memiliki hak yang sama dalam penggunaan pelat khusus bagi pejabat di satuannya. Yang mana kepanjangan dari kode khusus ini adalah “Reformasi Laut”.

Pelat RFO, RFQ, RFH

Pelat nomor dengan kode khusus ini di tujukan dalam penggunaan kendaraan pejabat Republik Indonesia di tingkat Eselon II. Atau pejabat setingkat Direktur dalam kementerian.

Sebelum di tertibkan, selain pejabat negara atau pejabat yang di sebutkan di atas, masyarakat juga dapat menggunakan kombinasi pelat ini. Terdapat perbedaan yang di berikan sebagai tanda versi kendaraan yang di gunakan untuk umum dan pejabat.

Pelat Sakti Ini Mendapat Perlakuan Istimewa Di Jalan

Melanjutkan yang di atas, pembedanya untuk versi RF di atas selalu di awali dengan angka 1 dan terdiri dari empat angka. Sedangkan untuk masyarakat umum, awalan angka bebas dan hanya terdiri dari tiga angka. Hal tersebut tentu membuat masyarakat kebingungan, dan masyarakat cenderung melihat kombinasi huruf antara huruf RF dan huruf selanjutnya. Yang mana hal ini berimbas pada kendaraan versi pejabat mendapat stigma yang sama dengan versi masyarakat yang ugal ugalan.

Lantas, apakah Pelat Sakti Ini Mendapat Perlakuan Istimewa Di Jalan selama penggunaannya? Tentu saja tidak, meskipun peruntukan pelat ini di berikan pada kendaraan dinas khusus. Namun sifat khusus tersebut tak memberikan perlakuan istimewa atau prioritas utama ketika di jalan raya. Hal ini seperti yang tertuang dalam peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135. Yang menyatakan daftar kendaraan yang memenuhi prioritas di jalanan adalah;

  • Mobil Pemadam Kebakaran
  • Ambulans
  • Kendaraan yang di gunakan Presiden Republik Indonesia, maupun pimpinan dan lembaga NKRI
  • Kendaraan Pejabat Asing yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan iring iringan jenazah
  • Konvoi kendaraan sesuai dengan izin dan pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia

Perpanjangan pelat sakti ini telah di hentikan sejak 10 Oktober 2022 yang lalu. Oleh karena itu, dapat di pastikan tidak ada lagi yang menggunakan pelat nomor itu di tahun 2023 ini dan dapat di pastikan kepalsuannya jika masih ada yang menggunakan Plat RF.

Back To Top
Exit mobile version