Kupas Tuntas Perbedaan PNS dengan PPPK!

Kupas Tuntas Perbedaan PNS dengan PPPK!
Kupas Tuntas Perbedaan PNS dengan PPPK!

Kupas Tuntas Kedudukan PNS dan PPPK Memang Memiliki Beberapa Perbedaan, Yang Semuanya Sudah Diatur Dalam Undang-Undang. Jika kamu berkeinginan untuk menjadi ASN, maka ada hal yang harus kamu ketahui sebelum kamu mendaftar proses seleksinya. Untuk melihat perbedaan antara PPPK dan PNS. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu pegawai pemerintah yang di angkat dan di ikat dengan kontrak. Sehingga tidak lagi menyandang status pegawai pemerintah jika masa kerja atau kontrak sudah habis.

Sementara PNS ialah  pegawai ASN yang kemudian di angkat sebagai pegawai tetap dan secara nasional mempunyai nomor induk pegawai (NIP). Jadi, Kupas Tuntas perbedaan PNS dan PPPK yang paling mendasar yaitu PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah. Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang beri kedudukan dengan periode waktu yang di tentukan. Kalau di lihat dari perbedaannya, banyak masyarakat yang lebih memilih PNS karena lebih memiliki banyak benefit di bandingkan dengan PPPK. 

Manajemen PNS dan PPPK Kupas Tuntas

Secara definisi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah di angkat secara tetap menjadi pegawai oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menempati jabatan pemerintahan dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Menjadi PNS adalah impian banyak masyarakat Indonesia, selain menjadi pengusaha startup, pebisnis, dan jabatan keren lainnya. PNS di berikan hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan berdasarkan golongannya. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau di singkat PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di angkat berdasarkan UU No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Bedanya, PPPK di rekrut untuk mengisi jabatan sesuai kebutuhan dan penunjukan langsung yang memiliki kontrak kerja. Misalnya di Instansi Pemerintahan, sekolah-sekolah negeri, kementerian, universitas negeri, dan lain sebagainya dan di angkat untuk jangka waktu tertentu atau memiliki perjanjian kerja sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan. Inilah Manajemen PNS dan PPPK Kupas Tuntas semuanya di sini.

Selain itu, tentu terdapat perbedaan antara CPNS dan PPPK kalau di lihat dari masa kerjanya. CPNS atau PNS memiliki batas pensiun di usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedangkan PPPK tidak ada pensiun karena memiliki kontrak kerja atau perjanjian kerja. 

Tunjangan dan Gaji

Kalau di lihat dari gaji, tunjangan dan hak-hak yang akan di terima PNS cukup menjanjikan, contohnya CPNS yang telah menjadi PNS boleh menerima fasilitas seperti jaminan hari tua, dan pengembangan kompetensi, jaminan pensiun serta tunjangan perlindungan. Sedangkan untuk PPPK, jaminan hari tua tidak menjadi haknya.

Meski begitu, PPPK tetap berhak memperoleh kenaikan gaji secara berkala dan istimewa, dan telah di atur. Adapun tunjangan yang bisa di terima PPPK adalah tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, tunjangan keluarga,  dan tunjangan lain.

Kedudukan Hukum dan Pemberhentian Hubungan Kerja

Kalau dilihat dari Kedudukan Hukum dan Pemberhentian Hubungan Kerja. Ada beberapa hal yang berbeda antara PNS dan PPPK. Hal ini berkaitan dengan pembagian aturan kerjanya. Jika PNS lebih berfokus pada kebijakan dan pembuatan keputusan, sementara PPPK berfokus pada perbaikan dan mendorong adanya percepatan peningkatan kinerja instansi pemerintah serta meningkatnya kualitas pelayanan public dan profesionalitas kerja. 

Tetapi, PPPK memiliki batas kedudukan yang lebih kecil jika di bandingkan dengan CPNS atau PNS. PPPK tidak mempunyai kewenangan untuk menduduki seluruh jabatan yang ada di pemerintahan, seperti contohnya jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Tapi jika mendapat izin dari presiden, PPPK bisa menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Madya.

Lalu bagaimana sistem pemberhentian hubungan kerja antara PNS dan PPPK? Baik CPNS dan PPPK, beberapa ketentuan yang dapat membuat seseorang di berhentikan secara hormat, contohnya jika meninggal dunia ataupun atas permintaan sendiri.

Selain itu, untuk pemberhentian masa kerja PNS dan PPPK, hal yang membedakan adalah apabila telah mencapai usia pensiun, PNS di berhentikan dengan hormat. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan di hentikan dengan hormat apabila kontrak kerja atau jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir. Meski demikian, PPPK tetap memiliki kesempatan untuk pengembangan potensi dan kenaikan karir melihat dari kualitas kerja dan prestasi yang di peroleh selama menjabat. Juga di nilai berdasarkan kinerja. 

Sementara itu, untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun. Namun dapat di perpanjang melihat dari kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja di dasarkan pada kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK, pencapaian kinerja serta sesuai kompetensi. Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK adalah paling lama 5 tahun bagi PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya. 

Kupas Tuntas Proses Seleksi 

Untuk proses seleksi juga terdapat perbedaan, Seperti yang di ketahui, Kupas Tuntas Proses Seleksi rekrutmen CPNS terdiri dari 3 tahapan, yaitu tahapan Administrasi, setelah itu jika lolos maka lanjut ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kamu bisa melihat informasi persyaratan pendaftaran dari masing-masing instansi yang bisa kamu lihat dari website ataupun sosial media instansi tersebut. Proses seleksi SKD dan SKB di lakukan dengan sistem CAT atau ujian langsung di depan layar monitor computer. 

Sedangkan pada proses rekrutmen PPPK hanya ada 2 tahapan, yaitu seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang terdiri dari manajerial, sosial kultural dan teknis. Untuk tahun 2023 ini, posisi PPPK banyak penerimaan khususnya di profesi Guru. Nah, jika dilihat dari perbedaan proses seleksinya, tentu persiapan ujian juga akan berbeda bukan?

Biasanya proses seleksi akan di buka bersamaan. Untuk PPPK akan lebih terkhusus dan cenderung memiliki pengalaman sedangkan CPNS lebih umum dan dapat di ikuti mulai dari lulusan SMA. Kalau di lihat dari proses seleksi dan persyaratan pendaftaran, CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya. Siapa saja dapat mendaftar menjadi CPNS jika memenuhi persyaratan. Untuk syarat minimal usia adalah 18 sampai 35 tahun dan PPPK 20 sampai 59 tahun.  

Untuk persyaratan usia, berdasarkan Perpres No. 49 Tahun 2018 Pasal 16, seseorang dapat melamar PPPK jika memiliki batas usia yaitu minimal batas usia 20 tahun dan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang di tentukan pada jabatan yang akan di lamar. Misalnya jika batas maksimal usia pada posisi yang di minta adalah 35 maka usia pelamar maksimal 34 tahun. 

Jabatan dan Jenjang Karir

Proses pengangkatan dan sistem kepegawaian yang berlaku pada PPPK dan PNS pun terdapat perbedaan. Jika PNS di angkat dengan ketat mengikuti proses seleksi yang cukup panjang dan ketat. Sementara PPPK di angkat berdasarkan adanya penunjukan langsung atau perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Inilah mengenai Jabatan Dan Jenjang Karir.

Lalu berdasarkan posisi jabatan, CPNS nantinya bisa menduduki seluruh posisi ASN. Berbeda dengan PPPK yang hanya dapat menduduki jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada.

Tetapi biarpun begitu, kelebihan PPPK adalah kamu tidak perlu dan tidak harus memulai karir dari bawah seperti CPNS. Karena PPPK bisa langsung menempati pimpinan tinggi. Dengan cara pengangkatan jabatan maupun penunjukan langsung. 

Saat ini, Presiden Republik Indonesia juga akan mencanangkan bahwa PPPK akan tetap mendapat jaminan pensiun sama seperti PNS dengan Kupas Tuntas.

Back To Top
Exit mobile version