
Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Di Tuntut Hukuman Lima Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut di bacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Perkara yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi. Kasus tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2026.
Fadia Di tuntut 5 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut, JPU KPK Agus Subagya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fadia Arafiq.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Fadia membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, jaksa meminta denda di ganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah. Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan tersebut masih merupakan tuntutan jaksa dan bukan putusan akhir pengadilan. Setelah pembacaan tuntutan, Fadia di berikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya.
Berkaitan dengan Proyek Tenaga Outsourcing
Dalam perkara pertama, Fadia didakwa berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut jaksa, Fadia di duga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya atau PT RNB dalam pengadaan tenaga outsourcing pada periode 2022 hingga 2026.
PT RNB di ketahui merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia. Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan Fadia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain yang turut di dakwa dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fadia pada 3 Maret 2026. Penindakan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.
Di dakwa Menerima Gratifikasi
Selain perkara pengadaan outsourcing, Fadia juga menghadapi dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam dakwaan yang sebelumnya di bacakan di persidangan, jaksa menyebut Fadia menerima uang dengan total Rp2.895.530.000. Uang tersebut di sebut berasal dari sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam tuntutannya, jaksa kemudian meminta Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar kepada negara. Jika uang pengganti tidak di bayarkan dalam jangka waktu yang di tentukan, harta benda Fadia dapat di sita dan di lelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Kasus Korupsi, Jaksa Minta Hak Politik Di cabut
JPU KPK juga mengajukan hukuman tambahan berupa pencabutan hak Fadia untuk memilih dan di pilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Masa pencabutan hak tersebut di minta berlaku setelah Fadia selesai menjalani pidana pokok. Usulan tersebut menjadi bagian dari tuntutan jaksa kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyebut perkara tersebut berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menilai perbuatan yang di dakwakan kepada Fadia berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sidang Berikutnya Menunggu Pembelaan
Setelah tuntutan di bacakan, proses persidangan belum berakhir. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.
Dengan demikian, hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun yang di ajukan jaksa masih berupa tuntutan. Putusan akhir mengenai perkara tersebut akan di tentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan