Harga Rokok Akan Semakin Mahal Per 1 Januari 2024

Harga Rokok Akan Semakin Mahal Per 1 Januari 2024
Harga Rokok Akan Semakin Mahal Per 1 Januari 2024
Harga Rokok Akan Semakin Mahal Per 1 Januari 2024

Harga Rokok Akan Kembali Mengalami Kenaikan Di Awal Tahun 2024 Sebagai Imbas Dari Cukai Sebesar 10 Persen. Narasi pro dan kontra selalu hadir di setiap keputusan keputusan terhadap kenaikan tarif cukai rokok. Seperti contoh narasi kontra tentang keberpihakan kepada petani tembakau serta buruh di pabrik rokok. Kemudian, di saat bersamaan pemerintah mengupayakan pengendalian konsumsi rokok serta pengendalian produksinya. Kenaikan ini masih terbilang kecil jika di badingkan dengan kenaikan beberapa tahun lalu yaitu pada tahun 2020. Yang mana pada tahun tersebut kenaikan yang terjadi sebesar 23 persen. Hampir dua kali lipat dari pada 2 tahun sebelumnya yaitu 12 persen pada tahun 2021 dan 12 persen pada tahun 2022. Pemberitaan terkait kenaikan Harga Rokok di tahun 2021 sangat massive di media pemberitaan serta mengundang perbincagan masyarakat. Narasi narasi yang di suarakan selalu sama seperti yang telah di katakan di atas. Media massa selalu ramai saat sebelum momen kenaikan hingga setelah momen kenaikan.

Banyak masyarakat yang kontra dengan kenaikan cukai tersebut menduga akan membuat para pekerja yang ada di balik proses produksi rokok mengalami kesulitan. Dan narasi pro yang sama selalu terdengar dari publik yakni dukungan mereka terhadap pemerintah yang berusaha menekan perilaku konsumtif terhadap barang ini. Mereka setuju dengan pemerintah dengan menaikkan tarif cukai demi kesehatan masyarakat mengingat kenaikan yang terjadi tidak terlalu besar. Namun, kenaikan yang tak terlalu besar ini sangat berpengaruh dan dampak yang signifikan terhadap pengusaha rokok. Seperti pernyataan dari Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Soesono. Ia mengatakan kenaikan yang terus terjadi membuat petani tembakau semakin tidak sejahtera dan tersiksa. Meskipun mereka memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara, mereka tak kunjung di perhatikan kondisinya. Ia berharap, keadaan dan situasi petani tembakau benar benar di perhatikan mengingat kondisi mereka yang tak pernah baik setelah kenaikan cukai.

Narasi Dan Tanggapan Publik Terhadap Kenaikan Harga Rokok

Seperti penjelasan di atas, Narasi Dan Tanggapan Publik Terhadap Kenaikan Harga Rokok selalu hadir meraimakan jagat maya dari berbagai kalangan. Meskipun hadir dengan narasi pro dan kontra terhadap kenaikan tarif cukai yang berimbas kepada kenaikan harga. Narasi narasi tersebut mengadung dua arti dan muncul dengan kesan negatif. Publik berpendapat negatif kepada pemerintah tentang kenaikan tarif cukai yang memberi dampak buruk. Dampak buruk yang di berikan tak hanya pada petani tembakau, namun juga kepada buruh hingga pengusaha rokok golongan kecil. Pernyataan sebagai bentuk dukungan terhadap kenaikan cukai yang menyebabkan kenaikan Harga Rokok sehingga pernyataan negatif muncul bagi para perokok.

Pengguna media sosial yang kontra terhadap keputusan ini menggunakan dan menaikkan tagar sebagai bentuk ketidak setujuan terhadap kenaikan yang terjadi. Mengingat keputusan kenaikan tarif ini akan naik selama beberapa tahun kedepan, membuat akun akun penggiat rokok hingga buzzer selalu meraimakan isu ini.

Di lain sisi, publik juga banyak yang setuju dengan kenaikan tarif cukai yang berdampak pada kenaikan harga produk adiktif ini. Terpantau di media sosial, akun akun yang mendukung memberikan pendapat yang serupa. Secara garis besar publik merasa rokok memberi kerugian lebih banyak dari pada keuntungan yang di rasakan publik. Umumnya kerugian yang di rasakan publik lebih kepada rasa tak nyaman yang di timbulkan oleh penggunga rokok kepada orang di sekitarnya yang tidak merokok. Mereka menilai perokok tidak akan memerhatikan kenyamanan orang sekitarnya yang terganggu karena asap yang di hasilkan. Apalagi kesehatan mereka, tentu mereka tidak akan sadar bahaya rokok bagi kesehatan dengan dalih rokok membuat pikiran tenang.

Di samping itu semua, yang terjadi di lapangan memberikan dampak buruk baru yang di timbulkan dari kejadian ini. Alhasil, semakin menambah dukungan publik terhadap kenaikan tarif ini. Dampak negatif baru tersebut ialah semakin mudahnya anak anak di bawah umur membeli dan mengonsumsi rokok.

Aktifitas Perokok Di Indonesia

Mengacu pada data dan informasi yang di kumpul ole Badan Pusat Statistik, jumlah perokok dengan usia 18 tahun mengalami tren menurun tiap tahunnya. Yang mana penurunan yang terjadi dari tahun 2019 dengan persentase 3,87 persen menjadi 3,69 persen di tahun 2020. Namun, temuan mengejutkan hadir pada data perokok yang berusia 15 tahun keatas. Tren yang terjadi mengalami penurunan pada tahun 2019 ke tahun 2020. Yang mana persentase penurunan dari 29,03 persen menjadi 28,69 persen. Namun di tahun selanjutnya, tren kembali mengalami peningkatan menjadi 28,96 persen di tahun 2020. Hal ini memberi makna pada publik bahwa Aktifitas Perokok Di Indonesia untuk usia muda mengalami peningkatan.

Hal tersebut sejalan dengan persepsi negatif baru yang muncul di publik karena gampangnya anak anak di bawah umur mendapatkan rokok. Mereka tidak menyebut anak di bawah umur tersebut krisis moral karena berani mengonsumsi rokok di publik dan tidak merasa malu. Namun publik lebih mengarah pada peredaran rokok dan penjual yang hanya mementingkan keuntungan saja. Sikap penjual seperti ini yang di nilai buruk tentu juga dengan alasan.

Banyak pedagang bersikap seperti ini karena kondisi mereka yang juga memprihatinkan akibat Harga Rokok yang kian naik. Namun ketakutan mereka akan produk dagangan yang kemungkinan tak laku terlihat egois. Mengingat seberapa besarpun kenaikan harga rokok yang terjadi, persentase jumlah perokok di Indonesia kian meningkat.

Pengamat ekonomi berpendapat, pemerintah perlu menigkatkan harga jual eceran serta melakukan kontrol terhadap peredaran rokok ilegal. Ia menambahkan, pemerintah juga harus berani membuat aturan jumlah batang rokok yang di jual tak lebih dari 20 batang untuk tiap bungkus dan berlaku di semua jenis merk rokok. Dengan pendapat dan usulan tersebut, tentu pemerintah dapat tidak akan semudah itu dalam merealisasikannya. Ditambah nilai cukai yang berkontribusi dalam perekonomian Indonesia. Seperti contoh, per Agustus 2021 penerimaan yang di dapat pemerintah dari hasil cukai sebesar 111,1 Triliun rupiah.

Pengaruh Kenaikan Tarif Cukai Terhadap Kebiasaan Merokok

Permasalahan baru terjadi seiring tarif cukai yang terus naik hingga menyebabkan kenaikan harga rokok. Yang mana rokok illegal muncul sebagai alternatif bagi perokok yang menginginkan rokok yang lebih murah. Hal tersebut merupakan Pengaruh Kenaikan Tarif Cukai Terhadap Kebiasaan Merokok di Indonesia. Merk merk rokok illegal semakin gampang di temukan seiring kenaikan yang terjadi tiap tahun. Hal ini dapat di jumpai di daerah pinggiran kota. Dapat di temukan kemasan rokok ilegal yang di buat begitu mirip dengan rokok legal berpita cukai Indonesia.

Rokok ilegal kerap menjadi pelampiasan ketika tidak dapat membeli rokok legal karena selisih harga yang di tawarkan sangat jauh berbeda. Rokok ilegal dengan harga jual di rentang 10 ribu rupiah hingga 15 ribu rupiah tentu akan menjadi pilihan utama. Di bandingkan dengan rokok legal berpita cukai dengan rentang harga 20 ribu rupiah hingga 35 ribu rupiah keatas.

Kehadiran rokok ilegal ini tentu membuat resah para pengusaha rokok golongan kecil yang legal. Belum lagi selesai dengan ancaman penurunan omzet akibat kenaikan tarif cukai. Pengusaha rokok golongan kecil ini harus beradu lagi dengan rokok ilegal yang lebih di gemari. Hal ini perlu menjadi perhatian tambahan bagi pemerintah dalam upaya pengendalian dan kontrol terhadap perilaku konsumtif perokok. Tentu kenaikan tarif cukai juga tak akan berpengaruh pada aktifitas dan kebiasaan merokok di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini harus berperan dan tegas karena hal ini bukan saja tentang kenaikan Harga Rokok.

Back To Top